TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI menyerukan akan menggelar aksi mengawal putusan sidang Ahok pada Jumat (5/5/2017) atau aksi 505.
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan aksi tersebut tidak perlu dilakukan, pasalnya, kasus dugaan penistaan agama sudah berada pada proses pengadilan.
"Tidak perlu lah. Sudah ada di pengadilan," ujar JK saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017)
Wapres juga mengaku dirinya tidak dapat melarang apalagi, unjuk rasa di jalan sudah diatur di dalam undang-undang.
Namun begitu, JK mengingatkan ada aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh para demonstran, terutama mengenai keamanan dan ketertiban saat jalannya aksi.
"Ada aturannya jamnya terbatas, jalannya terbatas, juga jumlahnya juga dibatasi, gaduhnya tak boleh dan keamanan kalau melanggar ditangkap," katanya.