TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan jaksa yang menuntut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dikritisi oleh beberapa pihak.
Jaksa dinilai mendapat intervensi sehingga menjatuhkan tuntutan yang dinilai ringan untuk Ahok.
Sejumlah pihak menilai, tuntutan 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terlalu rendah.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir menilai, Ahok selayaknya dituntut lebih berat lagi.
Oleh karena itu, GNPF MUI akan menggelar Aksi 55 pada 5 Mei mendatang sebagai bentuk ketidakpuasan GNPF MUI kepada tuntutan yang diberikan.
Baca: 5 Mei, GNPF MUI akan Demo Kasus Ahok Lagi, Kali Ini Sasarannya Mahkamah Agung
Informasi lengkapnya, termasuk pernyataan Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir usai menggelar jumpa pers, Selasa (2/5/2017) siang, simak dalam tayangan video di atas. (*)