Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Jajaran Polrestro Tangerang berhasil membongkar kasus peredaran minuman keras jenis ciu pada Rabu (3/5/2017) malam.
Polisi menggerebek tempat pembuatan ciu ini yang berlokasi di Perum Duren Villa A4 No. 2 Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang.
Beberapa barang bukti diamankan aparat. Di antaranya ciu proses fermentasi 23 tong, ciu matang vermentasi 16 tong, produk ciu jadi 12 botol besar, 24 botol kecil, dan 4 jerigen.
"Kami juga menyita sejumlah bahan baku pembuatan ciu di home industry ini," ujar Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan pada Kamis (4/5/2017).
Bahan - bahan baku itu terdiri dari 2 karung kecil beras merah, 3 sak ragi, dan 3 toples rempah - rempah.
Sedangkan alat proses pembuatannya menggunakan 1 dandang besar, 1 kompor gas, 1 pompa air kecil, dan 10 bal botol kosong.
"Pemilik pabrik ini juga kami amankan," ucapnya.
Sang pemilik home industry minuman ciu ini diketahui bernama Chong Bu Cung (46). Ia bermukim di sekitar lokasi pabrik tersebut.
"Kami amankan karena diduga melanggar UU Pangan dan UU perlindungan Konsumen, Permendag No. 6 tahun 2015 tentang miras dan Perda No. 7 tahun 2005 tentang larangan peredaran miras," kata Harry.
Peredaran ciu tersebut meliputi kawasan Tangerang, Jakarta, dan sekitarnya.
"Pemilik pabrik ini sudah menjalankan usahanya itu selama lebih dari 1 tahun," paparnya. (Andika Panduwinata)