News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Ini yang Dilakukan Ahok saat Ada Aksi 55 di Jakarta, Lihat Videonya!

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji dan Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih menerima ratusan warga yang ingin mengadu atau sekadar berfoto dan bersalaman dengannya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017) pagi.

Mengenakan kemeja batik lengan panjang, Ahok dengan sabar menyalami satu per satu warga yang hadir.

Ahok (kiri) menerima aduan dari seorang warga bernama Franky (kanan) terkait keinginannya mendapatkan Rusun Tipar, Jakarta Timur, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/5/2017) pagi. (Tribunnews/Wahyu Aji)

Sebelum menerima warga, Ahok juga sempat menghadiri acara Penanaman Pohon Persahabatan 'Spruce of The Future' dalam rangka 100 tahun Kemerdekaan Finlandia di Taman Menteng, Jakarta Pusat.

Sementara dirinya berfoto dengan warga, ratusan anggota Polri bersiaga di halaman Balai Kota DKI Jakarta untuk mengamankan Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari aksi unjuk rasa 5 Mei atau yang disebut Aksi 55.

Ahok (kiri) menerima aduan dari seorang warga bernama Franky (kanan) terkait keinginannya mendapatkan Rusun Tipar, Jakarta Timur, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/5/2017) pagi. (Warta Kota/Mohamad Yusuf)

Aksi 55 yang diprakarsai oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) dan digelar di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), menuntut independensi hakim dalam perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok.

Dalam aksinya, massa juga meminta hakim agar memutus perkara sesuai dengan fakta persidangan dan hati nurani.

Sebab, tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada terdakwa dinilai GNPF MUI tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Baca: Gelar Aksi 55, Perwakilan GNPF MUI Temui Pimpinan Mahkamah Agung

Ahok dituntut 1 tahun hukuman penjara dengan masa percobaan 2 tahun karena dianggap melanggar Pasal 156 KUHP tentang pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Jaksa menilai Ahok tidak menodai agama atas pernyataannya yang mengutip surat Al Maidah 51 saat berada di Kepulauan Seribu, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Simak aktivitas Ahok saat di Jakarta sedang berlangsung Aksi 55 dalam tayangan video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini