TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem gate atau gerbang parkir menggunakan karcis bagi kendaraan pengunjung yang parkir di ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) Kalijodo, Jakarta, mulai hari ini, Senin (8/5/2017).
Kepala UP Perparkiran Dishubtrans DKI Theodore Sianturi mengatakan, pihaknya menyediakan dua pintu masing-masing untuk masuk dan keluar.
"Tarif parkir berlaku progresif," kata Theodore lewat pesan singkat yang diterima.
Baca: Rogoh Kocek Sendiri hingga Rp 840 Juta untuk Kalijodo, Daeng Jamal tak Minta Ganti ke Pemprov DKI
Dirinya menjelaskan, untuk tarif parkir mobil Rp 4.000 untuk satu jam pertama dan bertambah Rp 2.000 per jam.
Tarif parkir motor yakni Rp 2.000 untuk satu jam pertama dan bertambah Rp 1.000 per jam.
"Jumlah kapasitas satuan ruang parkir untuk mobil 93 dan motor 460," kata dia.
Menurutnya, kendaraan tidak akan dikenakan tarif parkir untuk 15 menit pertama.
Sementara bus yang membawa rombongan (khusus dropping) dikenakan tarif Rp 6.000.
Selanjutnya, bus tersebut akan diarahkan untuk parkir di bawah flyover Kalijodo.
Apabila pengunjung tidak ingin bayar parkir dengan tarif progresif, petugas akan mengarahkan pengunjung untuk parkir di kolong tolflyover Kalijodo.
Tarif yang diterapkan di sana yakni tarif flat, Rp 6.000 untuk bus, Rp 4.000 untuk mobil, dan Rp 2.000 untuk motor.
"Lokasi ini sekaligus sebagai lokasi tambahan bila lokasi RPTRA Kalijodo penuh," kata Theodore.
Theodore menpambahkan, mesin terminal parkir elektronik (TPE) atau parkir meter yang ada di RPTRA Kalijodo akan dicabut dan dipindahkan ke Muara Karang.