News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Persiapan Dengan Vonis Besok, Ahok: Doa Saja

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dijadwalkan membacakan putusan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (9/5/2017) besok.

Ahok sapaan Basuki mengaku tidak memiliki persiapan khusus mendengarkan vonis hakim di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

"Doa saja. Ya tergantung nurani hakim. Toh sudah terbukti dari tuntutan jaksa, saya tidak terbukti menista agama," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/5/2017).

Ahok mengaku yakin dirinya tidak terbukti menghina golongan tertentu. Untuk itu dirinya meminta majelis hakim tidak terpengaruh intervensi aksi massa terkait putusan yang diberikan besok.

"Sekarang tinggal hakim. Kami harap jangan penghakiman karena massa. Kalau karena massa ya runtuh pondasi hukum. Kalau hukum runtuh negara bisa runtuh," kata Ahok.

Dia mengaku pasrah kepada Tuhan atas kasus hukum yang membelitnya. Dalam doanya, Ahok meminta Tuhan agar membuktikan dirinya tidak menista agama.

"Saya sebagai orang beriman ya berdoa saja. Saya minta Tuhan declare bhwa saya innocent. Saya tidak ada niat tidak ada maksud kok," kata Ahok.

Sidang putusan Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama akan digelar pada Selasa (9/5/2017). Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP.

"Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," kata JPU Ali Mukartono, di persidangan, Kamis (20/4/2017).

Sebelumnya, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Pernyataanya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini