Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo langsung menetapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, usai Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok divonis dua tahun penjara dan ditahan atas kasus penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca: Detik-detik saat Hakim Bacakan Vonis 2 Tahun Penjara untuk Ahok
Baca: Ini Detik-detik saat Ahok Dibawa ke Rutan Cipinang Pasca-Vonis, Sempat Acungkan Dua Jari
Mendagri Tjahjo Kumolo mengangkat Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
Djarot Saiful Hidayat menyatakan, berdasarkan keterangan Mendagri, pengangkatan tersebut untuk mencegah kekosongan kepemimpinan yang bisa menyebabkan menurunnya performa pelayanan publik.
"Anda tahu semua, bahwa Kemendagri sudah menyerahkan kewenangan tugas ya, supaya tidak ada kekosongan pemerintahan, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan masyarakat. Ini saya sudah sampaikan tadi kepada Ahok di (Rutan) Cipinang," kata Djarot Saiful Hidayat.
Dengan demikian, mulai Rabu (10/5/2017), Djarot Saiful Hidayat akan menjalankan secara penuh tugas-tugas sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.
Liputannya, lihat dalam tayangan video di atas. (*)