TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara disebut mencari kesalahan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Tommy Sihotang, salah satu kuasa hukum Ahok mengatakan hakim justru menggunakan Pasal 156 a KUHP untuk memvonis Ahok.
Menurut Tommy, Jaksa Penuntut Umum hanya menilai Ahok terbukti melanggar Pasal 156 sebagaimana dalam pembacaan tuntutan pada sidang sebelumnya.
"Jaksa bilang yang terbukti (Pasal)156. Jaksa bilang putusan percobaan. tapi bapak-bapak itu bilang ‘nggak’. Apa yang harus saya katakan di sini. Majelis hakim itu lagi berusaha membuktikan kesalahannnya Pak Ahok," kata Tommy Sihotang usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Untuk itu, Tommy mengatakan pihaknya telah mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Sebelumnya, Basuki divonis pidana penjara dua tahun.
Majelis hakim juga langsung memerintahkan agar Basuki ditahan.
Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51.
Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.