News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

PB PMII Sebut Vonis 2 Tahun Ahok adalah Keputusan Terbaik

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kedua kanan) selaku terpidana kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Majelis Hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sementara itu Ahok bersama kuasa hukumnya bakal mengajukan banding atas putusan tersebut. TRIBUNNEWS.COM/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Aminuddin Ma'ruf menyebut bahwa vonis 2 tahun untuk Basuki Tjahaja Purnama adalah putusan terbaik dari Majelis Hakim dugaan kasus penistaan agama.

"Sebagai wakil Tuhan dan kami percaya keputusannya adalah keputusan yang terbaik," ujar Aminuddin di Kantor PB PMII, Jalan Salemba Tengah, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Aminuddin mengatakan pihaknya sejak awal persidangan berlangsung telah mengambil sikap untuk mempercayakan penyelesaian kasus kepada Majelis Hakim.

"Kita ini negara hukum, kalau bukan hukum yang kita percaya lalu siapa lagi. apapun keputusan itu kami serahkan pada hukum sebagai panglima tertinggi," tutur Aminuddin.

Diketahui, Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama, dan menjatuhkan penjara pidana selama dua tahun.

Dengan statusnya sebagai tahanan, Ahok dipastikan non-aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini