Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung mengajukan banding.
Hal tersebut dinyatakan dalam persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Tommy Sihotang, pengacara Ahok, menilai putusan hakim tidak dapat diterima, karena menurutnya, hakim sedang mencoba membuktikan kesalahan terdakwa yang seharusnya menjadi tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya harus bilang, hakim kelihatannya berusaha membuktikan kesalahannya Pak Ahok, gitu aja. Kenapa? Jaksa bilang yang terbukti 156, bapak-bapak itu (para hakim) bilang 156a. Jaksa bilang putusan percobaan, tapi bapak-bapak itu bilang, masuk (penjara)," kata Tommy Sihotang.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah divonis melakukan penodaan agama saat kunjungan kerja ke Pulau Seribu, DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.