News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Pimpinan Kelompok Kontra-Ahok Minta Massa Terima Putusan Hakim

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi massa di sidang Ahok

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pemimpin kelompok kontra-Ahok meminta kepada massa untuk menerima putusan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Poernama.

"Terima saja dulu keputusan itu, Kita juga tunggu keputusan ulama besar dan jaga satu sama lain agar tidak terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar salah satu orator di atas mobil komando.

Orator tersebut juga mengatakan bahwa dengan putusan ini Ahok sudah masuk penjara.

"Ini putusan resmi bahwa Ahok dipenjara selama 2 tahun dan tandanya dia tidak bisa memimpin Jakarta lagi," tambahnya.

Awalnya massa sempat tidak menerima putusan hakim yang hanya memvonis dua tahun penjara. Tuntutan mereka adalah lima tahun penjara.

Namun setelah mendengarkan seruan para orator mereka akhirnya menerima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini