Ia menggantikan Ahok untuk memimpin dan membenahi setumpuk pekerjaan rumah yang harus ia selesaikan hingga Oktober mendatang.
Sementara Ahok, harus menjalani vonis hukuman yang dijatuhkan padanya yakni 2 tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama.
Ahok pun kini telah non-aktif dari jabatannya sebagai Gubernur DKI.
Usai divonis, ia dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, namun kemudian dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk menjaga situasi agar tetap aman.
Baca tanpa iklan