Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Paranormal Ki Gendeng Pamungkas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono merinci barang bukti yang disita. Ki Gendeng ditangkap polisi karena menyebar kebencian bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan melalui media sosial.
"Barang bukti yang disita, kaos yang dipakai waktu ngomong di Youtube. Itu kita sita," ujar Argo saat dihubungi wartawan, Rabu (10/5/2017).
Polisi juga menyita jaket milik Ki Gendeng bertuliskan 'Fight Against China', serta topi 'Front Pribumi' yang dia kenakan saat berujar di Youtube.
"Semua barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidananya sudah kita sita," kata Argo.
Ki Gendeng ditangkap di rumahnya, di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor.
Atas perbuatannya, Ki Gendeng disangka melanggar Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel, jaket jeans dengan tulisan 'Fight Againts Cina', 67 kaus atau baju dengan tulisan anti-China, 1 topi Front Pribumi warna hitam, 1 bangku, 4 pisau sangkur, 2 air softgun, sejumlah stiker dan badge dengan tulisan anti-China, recorder CCTV, dan kartu identitas tersangka.
Kini, Ki Gendeng mendekam di tahanan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diambil keterangan beserta barang bukti yang disita.