Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menilai perjuangan umat Islam berhasil setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sejak Oktober 2016, sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan menuntut pria yang akrab disapa Ahok itu dihukum pidana penjara.
Pernyataan itu disampaikan jurubicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto.
"Ini menunjukkan perjuangan umat Islam yang mulai dilakukan sejak Oktober 2016 sesaat setelah meletup peristiwa pidato di Kepulauan Seribu 27 September 2016 itu membuahkan hasil," tutur Ismail di kantor HTI, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Semula, dia memperkirakan, mantan Bupati Belitung Timur itu akan dihukum pidana penjara selama lima tahun. Sehingga, vonis dua tahun pidana penjara dinilai jauh dari perkiraan.
"Terkait lamanya tahanan, disebut dalam vonis itu dua tahun. Ini tentu jauh dari yang diperkirakan. Kami memperkirakan di KUHP itu lima tahun," kata dia.
"Ya sudah itu memang begitu keadaan peradilan kita, tetapi setidaknya bukan satu tahun dengan hukuman percobaan dua tahun, itu yang saya kira penting,".