TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara, Herning Wahyuningsih, ditangkap jajaran Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (9/5/2017) malam.
Dia ditangkap karena dugaan korupsi pengerjaan swakelola banjir saat menjabat sebagai Kepala Suku Dinas PU Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Muh. Rum membenarkan penangkapan tersebut.
Baca: Berurai Airmata Bacakan Pembelaan, Terdakwa Korupsi Pengadaan Ambulans Yakin Tak Bersalah
Selain itu, penyidik juga menahan satu tersangka lainnya yakni Pahlatua.
Dia adalah mantan Kasie Dinas Tata Air Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat yang saat ini menjabat sebagai Kasie Pemeliharaan Sumber Daya Air pada Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakpus.
"Ya benar Kejagung menahan tersangka dengan inisial HW dan PT," kata Agung saat dihubungi Warta Kota, Rabu (10/5/2017).
Informasi yang dihimpun, Herning Wahyuningsih menjadi tersangka dugaan korupsi pengerjaan swakelola banjir tata air di wilayah Jakarta Pusat yang merugikan negara Rp9 2,2 miliar anggaran tahun 2013-2015.
Penulis: Bintang Pradewo