News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Masyarakat Diminta Hormati Hak-hak Ahok Hingga Ada Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jeirry Sumampow

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengajak semua elemen masyarakat menghargai hak-hak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sampai kepada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Selasa (9/5/2017), Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ahok terkait kasus penodaan agama.

Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPH-PGI) menilainya vonis terhadap Ahok belum berkekuatan hukum tetap.

"Karena Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih mengajukan banding," ujar Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow kepada Tribunnews.com, Rabu (10/5/2017).

Untuk itu PGI meminta semua pihak menghargai dan menghormati hak-hak Ahok hingga berkekuatan hukum tetap.

PGI sungguh menghormati kebebasan hakim, tetapi pada saat yang sama hakim haruslah juga menghargai kebebasan dirinya dengan melepaskan diri dari berbagai bentuk pengaruh dan tekanan yang datang dari luar.

"Kebebasan hakim harus diletakkan di bawah tanggung jawab kepada Tuhan, dengan mendengarkan suara hatinya secara jernih," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini