News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Tim Hukum GNPF MUI Akan Bergerak Bila Penangguhan Penahanan Ahok Dikabulkan

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bachtiar Nasir, Ketua GNPF-MUI memberikan pernyataan pers soal vonis dua tahun Ahok di AQL Islamic Centre, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa MUI (GNPF MUI) Bachtiar Nasir mengatakan tim hukum GNPF MUI akan bergerak bila penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sebelumnya pengganti Ahok sebagai gubernur Jakarta, Djarot Saiful Hidayat sudah menyerahkan surat permintaan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (9/5/2017) sore.

Ia mengatakan bila penangguhan penahanan dikabulkan maka tim hukum GNPF MUI akan berkumpul kembali untuk membicarakan masalah tersebut.

"Jika penangguhan penahanan Bapak Ahok dikabulkan maka tim hukum GNPF MUI akan berkumpul lagi sebagai bentuk pengawalan. Kami mengawal agar proses itu berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujarnya saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).

Mengenai kemungkinan melakukan mobilisasi massa kembali untuk melakukan pengawalan jika penangguhan penahanan dikabulkan, Bachtiar Nasir hanya mengatakan tidak mau berandai-andai.

"Kami tidak mau berandai-andai dulu, itu pengandaiannya terlalu jauh. Yang jelas saat ini kami apresiasi Pak Ahok atas upaya pengajuan penangguhan penahanan tersebut sebagai hak warga negara," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini