News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Daftar 14 Nama Yang Boleh Menjenguk Ahok Di Rutan Mako Brimob Depok

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar nama yang diizinkan bisa membesuk Ahok

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Petugas kepolisian  Mako Brimob merilis daftar nama anggota keluarga Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Thajata Purnama atau Ahok yang boleh menjenguk di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5/2017).

Dari daftar nama yang ditunjukan oleh petugas kepolisian yang berjaga di pos penjaga, ada sekitar 14 orang yang diperkenkan menjenguk Ahok di dalam Rutan Mako Brimob.

Dari daftar keluarga ada nama, Bapak Titik, Ibu Veronika Tan (Istri), Nicholas (putra pertama), Tania (putri 2), Daud (putra 3), Mama Buniarti (Ibu Kandung), Mbak Suri Basuki(Adik), Hari (Adik), Harsono Santoso (Saudara).

Sementara dari pihak pengacara Ahok yang bisa menjenguk hanya Vina, Edi Dangur, Wayan Vivi.

Sedangkan dua orang lainnya yakni ACD/ajudan Ahok bernama Cahyadi dan Supriyono.

Nama-nama tersebut diperbolehkan menjenguk Ahok di dalam rutan Mako Brimob.

"Ini daftar nama yang boleh mengunjungi (Ahok)," ucap salah satu polisi di pos penjagaan.

Dikabarkan sebelumnya, Ahok di vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017).

Dalam bacaannya, Hakim menghukum Ahok dengan pasal 156a soal penistaan agama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini