Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aksi massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di halaman Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/5/2017) malam, harus kembali dibubarkan pihak kepolisian.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, sekitar pukul 19.30 WIB, pihak kepolisian mengambil langkah pembubaran dengan mendorong massa pendukung Ahok menjauh dan membubarkan diri dari halaman Mako Brimob.
Polisi mengambil langkah pembubaran karena aksi massa dinilai melanggar Undang Undang No 9 Tahun 1999 Pasal 9 Ayat 2 tentang penyampaian pendapat di muka umum dengan melakukan aksi di hari besar nasional seperti sekarang.
Baca: Pendukung Ahok Kirim Karangan Bunga ke Mako Brimob Kelapa Dua, Simpatisan Juga Berdatangan
Baca: Ahok Dipenjara, Buni Yani: Saya Senang, Terbukti Saya Tidak Bersalah, yang Bersalah Memang Pak Ahok
"Ayo, Bapak Ibu segera membubarkan diri karena Bapak Ibu telah melanggar UU tentang penyampaian pendapat. Apalagi sekarang hari raya Waisak," seru pihak kepolisian kepada massa peserta aksi.
Selain itu, akibat massa yang berkumpul cukup banyak, Jalan Komjen Pol M Jasin di depan Mako Brimob menjadi macet.
Sekitar 15 menit, akhirnya pihak kepolisian berhasil membubarkan massa pendukung Ahok.
Sementara itu, meski massa sudah membubarkan diri, pihak kepolisian masih terlihat berjaga-jaga di halaman Mako Brimob yang sudah dipasangi kawat berduri.
Liputannya, simak dalam tayangan video di atas. (*)