News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Tahun Beraksi, EH Bobol Rp 300 Juta Dari Penggandaan ATM

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjahat yang membobol ATM berhasil dibongkar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian uang melalui kartu ATM.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes AKBP Iwan Kurniawan mengatakan, bahwa kasus tersebut telah terjadi sejak bulan Maret 2015.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, EH yang menjadi pelaku dalam kasus ini, diringkus.

"Awalnya, pelaku bekerja di PT yang menangani ATM sebagai vendor perawatan mesin SST (Self Service Terminal) transaksi nontunai, sehingga dengan memiliki kemampuan menganalisa data transaksi pelaku berusaha mencoba untuk mengandakan dan test transaksi penarikan uang di mesin ATM," katanya di Polres Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).

Selama melakukan aksinya pelaku sempat beberapa kali tidak berhasil saat menjalankan aksinya ini, namun setelah pelaku berhasil transaksi penarikan uang kemudian pelaku beberapa kali menggandakan kartu ATM yang kosong.

"Data transaksi non tunai yang ada di SST tersebut diambil oleh pelaku, pada saat melakukan software maupun copy data di lokasi SST yang pelaku servis," katanya.

Pada awal tahun 2012 pelaku mencoba menganalisa data transaksi dari beberapa lokasi seperti SST Thamrin, SST cabang Senayan dan SST Citra Raya, dimana dari data tersebut pelaku bisa crack, sehingga data pin digandakan oleh pelaku untuk melakukan penarikan uang di mesin ATM.

Agar aksinya ini tidak terbongkar pelaku mengambil uang dengan jumlah yang berbeda-beda melalui mesin atm yang berada dikawasan Jakarta Selatan.

"Jumlah uang yang diambil pelaku memang berbeda beda hal ini guna aksinya tidak diketahui," katanya.

Jumlah uang yang telah pelaku ambil keseluruhan nya sebesar 300 juta, diketahui pelaku menggasak uang korban minimal 1 juta hingga 10 juta.

Atas perbuatan pelaku, sejumlah bank mengalami kerugian dan bahkan mereka harus mengantisipasi kerugian yang dialami oleh korban, total kerugian sebesar 100 juta.

Dalam aksi yang dijalani EH ini, Polres Jakarta Selatan mengamankan barang bukti berupa satu buah laptop, satu buah adaptor, 16 buah kartu ATM bekas, satu buat pengganda kartu merk MSR206u, satu buah kabel data, satu buah topi warna hijau, tiga buah jaket milik tersangka.

Saat penangkapan pelaku diamankan oleh unit 1 Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu (26/4/2017). Atas tindakan pelaku sesuai dengan tindak pidana pencurian dengan pemberitaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 5-7 tahun penjara. (Joko Supriyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini