TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang banding Basuki Tjahja Purnama (Ahok) akan dimulai satu bulan mendatang pasca vonis. Hal tersebut dijelaskan oleh Edi Danggur, salah seorang pengacara Ahok.
"Prediksi dari humas 1 bulan lagi," ujar Edi di Pengadilan Tinggi Negeri, Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Edi menjelaskan kasus yang menjadi perhatian masyarakat akan diproses lebih cepat oleh Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta. Namun hal itu juga ditentukan oleh majelis hakim yang bekerja memeriksa kelengkapan berkas.
"Perkara-perkara yang menyangkut perhatian publik diprioritaskan. Kalau majelis bekerja cepat satu bulan," ungkap Edi.
Edi memaparkan pihak pengacara saat ini menunggu pelimpahan berkas dari PN Jakarta Utara ke PN Tinggi. Karena hal itu Edi mengaku sulit jika ingin mempercepat proses sidang banding Ahok.
"Harusnya lebih cepat, kami ajukan banding, harus cepat," papar Edi.
Dalam aturannya, Edi menjelaskan proses pelimpahan berkas paling lama tujuh hari sejak diputuskan.
"Sesuai UU tujuh hari sudah bawa berkas dari sini. Sekarang Belum sampai, belum keluar inzage (berkas yang mau dibawa ke PN Tinggi harus diperiksa kembali jaksa, penasihat hukum)," jelas Edi.