TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia berpendapat tindakan Mendagri menyebarkan data pribadi pelanggaran atas hak privasi seseorang.
Media diharapkan tidak ikut menyebarluaskan data-data pribadi seseorang tanpa seijin pemiliknya.
Hal ini terkait ketika Kamis, 11 Mei 2017, Tirto.id telah menurunkan berita “Mendagri Sebar E-KTP Orator yang Mengkritik Jokowi” yang mengkritik tindakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebarkan data perseorangan dokumen kependudukan yang dikuasai Kementerian Dalam Negeri ke sebuah grup WhatsApp wartawan.
Tindakan Menteri Dalam Negeri menyebarkan data perseorangan salah satu orator aksi solidaritas vonis Ahok ke sebuah grup WhatsApp itu dilatari ketidak-sukaan Menteri Dalam Negeri terhadap isi orasi dan kritik orator itu kepada rezim Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Atas hal itu AJI memberikan apresiasi atas pemberitaan Tirto.id itu sebagai contoh baik pelaksanaan Pasal 6 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Melalui pemberitaannya, Tirto.id telah memenuhi hak setiap warga untuk mengetahui bagaimana seorang Menteri Dalam Negeri seperti Tjahjo menjalankan wewenangnya mengusai informasi publik seperti dokumen kependudukan setiap warga negara," ujar Ketua AJI Suwarjono kepada Tribunnews.com, Jumat (12/5/2017).
Pemberitaan Tirto.id juga sejalan dengan perintah Pasal 6 UU Pers untuk menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan.
Pun mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
Ketua AJI Indonesia, Suwarjono, juga menyampaikan apresiasi terhadap sejumlah media massa yang turut memberitakan dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Dalam Negeri itu.
“Pers selayaknya memberitakan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, karena ada sejumlah aturan hukum yang diduga telah dilanggar Menteri Dalam Negeri dengan penyebar-luasan identitas pribadi orator itu," ujarnya.
Cara-cara Menteri Dalam Negeri itu melanggar jaminan perlindungan hak pribadi dan jaminan kebebasan hak berpendapat warga negara yang dijamin Pasal Pasal 28E ayat (2) dan (3) serta Pasal 28G ayat (1) Undang-undang Dasar 1945.
Meski demikian, AJI Indonesia menyayangkan sejumlah pemberitaan pers yang justru mengungkap rinci data-data pribadi orator itu.
“Kami menyerukan, cara pers untuk mengkritisi dugaan penyalahgunaan wewenang Menteri Dalam Negeri sedapat mungkin tidak mengungkapkan data pribadi orator itu."
“Sesuai ketentuan Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Penafsiran resmi dari Dewan Pers telah menegaskan, bahwa pengertian ‘cara profesional’ itu mencakup kewajiban wartawan untuk menghormati hak privasi seseorang,” kata Suwarjono.
Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Arfi Bambani, menegaskan, unsur kepentingan publik dalam pemberitaan ini adalah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Dalam Negeri, dan bukan identitas orator yang data pribadinya dibagikan Menteri Dalam Negeri itu.
"Kami menyeru agar pemberitaan kasus ini tidak merinci lebih lanjut data-data pribadi orator itu,” kata Arfi.
Arfi mengingatkan, tindakan menyebarluaskan identitas orator itu tidak dapat dibenarkan menurut aturan undang-undang, maupun Kode Etik Jurnalistik.