News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Kuasa Hukum: Putusan Hakim untuk Menahan Ahok Tidak Lazim

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selain simpati untuk Ahok, penyalaan lilin juga sebagai pesan persatuan seluruh bangsa Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudirta masih mempermasalahkan perihal penahanan terhadap kliennya menyusul vonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim.

Dia bahkan mengatakan putusan yang diterima Ahok menjadi putusan paling tak lazim sepanjang kariernya di bidang hukum peradilan.

"Makanya kami menyoroti, sedang proses melawan sebab putusan ini sangat mengecewakan dan tidak terduga serta jadi paling tidak lazim buat saya," tutur Wayan dalam talkshow Polemik, di Jakarta, Sabtu (13/5/2017).

Ketidaklaziman itu menurut Wayan adalah putusan hakim yang langsung melakukan penahanan terhadap Ahok setelah divonis dua tahun penjara.

Wayan melihat, putusan tersebut sejatinya tidak bisa menahan Ahok karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasal 21 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau mau menahan, harus ada 4 syarat yang memenuhi untuk itu pertama terdakwa memiliki kemungkinan menghilangkan barang bukti, pengulangan kejahatan, kekhawatiran melarikan diri, dan pasal yang punya hukuman lima tahun penjara," jelas dia.

Dalam perkara Ahok, lanjut Wayan, tidak ada dari empat hal tersebut yang bisa digunakan untuk menahan Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut.

"Ini putusan kontroversi dan tak lazim karena penuh tekanan dan nuansa politik," tutupnya.(Ridwan Aji Pitoko)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini