TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang, menilai berlebihan sikap Komisi Yudisial, yang mencurigai promosi jabatan tiga hakim kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"KY tidak perlu overacting, itu saja. Kerjakan kerjamu, awasi para hakim, jangan cari panggung," kata Junimart saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/5/2017).
Menurut Junimart, sebaiknya KY memiliki bukti awal yang cukup dan tidak hanya menduga-duga terhadap proses promosi tersebut.
Ia juga menyarankan agar KY tetap bekerja dalam koridornya.
"Saya kira enggak perlu terlalu intervensi ke sanalah (promosi)," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
Ia menambahkan, promosi jabatan hakim tak terjadi dalam waktu singkat, tetapi harus melalui sejumlah tahapan.
Sekalipun promosi jabatan ketiga hakim dilakukan hanya berselang sehari setelah sidang pembacaan putusan kasus Ahok, Junimart melihatnya sebagai bentuk kebetulan saja.
Terlebih dari lima orang hakim kasus Ahok, dua hakim lainnya tak ikut dipromosikan.
"Serba kebetulan. Memang sudah waktunya mereka harus mutasi, promosi atau tidak juga," ucapnya.
Tiga dari lima hakim pada perkara Ahok yang mendapat promosi jabatan adalah Dwiarso Budi Santriarto, Abdul Rosyad, dan Jupriyadi.
Dwiarso dimutasi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.
Rosyad mendapat promosi dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
Adapun Jupriyadi dimutasi dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengatakan bahwa promosi jabatan terhadap ketiga hakim tersebut sama sekali tak berkaitan dengan vonisnya kepada Ahok pada kasus dugaan penistaan agama.
Ia menyatakan, secara keseluruhan ada 388 hakim di pengadilan negeri (PN) yang dimutasi dan dipromosi.
Prosesnya pun cukup panjang, yakni memakan waktu tiga hingga empat bulan untuk mempertimbangkannya.(Nabilla Tashandra)