Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis dua tahun penjara untuk terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak secara serta merta menghukum kaum minoritas.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang, MS Kaban yang menilai Ahok dihukum atas pelanggaran yang dilakukan.
Persoalan terjadi, lanjutnya, bukan masalah bahwa dia seseorang yang dikatakan minoritas, tetapi persoalan Ahok yang tidak bisa mengendalikan ucapannya.
"Ahok dihukum bukan berarti menghukum minoritas. Dia telah melakukan pelanggaran hukum dan pengadilan telah memutuskan itu terbukti," jelasnya di Kantor DPP PBB, Jakarta, Minggu (14/5/2017)
Selain itu, dirinya meminta kepada pendukung Ahok untuk bisa menyampaikan pendapat secara beradab dan beretika sesuai dengan aturan yang ada.
"Jangan juga mereka bisa demo sampai malam jam 12 tidak diapa-apain. Ini kan enggak bener juga. Demo itu ya selesai pukul 18.00," ujarnya.