Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam, Wiranto, mengatakan siapapun tidak boleh melontarkan ancaman pembunuhan.
Termasuk kepada terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Nggak boleh ada di negeri ini, kita ini kan negara yang berdasarkan hukum, nggak ada seenaknya membunuh orang," ujar Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2017).
Wiranto percaya pihak Kepolisian dapat menangani ancaman terhadap Ahok.
Ahok dinyatakan bersalah melanggar pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas pernyataannya tentang surat al Maidah ayat 51 pada September 2016 lalu.
Baca: 11 Catatan Satu Pekan Penahanan Ahok
Putusan untuk Ahok dibacakan Selasa (9/5/2017).
Ahok pun ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Rabu (10/5/2017) dini hari, Ahok dipindahkan ke Mako Brimob.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, menyebut alasan pemindahan Ahok karena ada ancaman pembunuhan.
Wiranto berharap siapapun yang melontarkan ancaman tersebut, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia juga berharap siapapun yang mengetahui ancaman tersebut, untuk melaporkannya ke Polisi.
"Kalau ancaman itu bersifat 'real'(red: nyata), laporkan ke polisi saja," katanya.