TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dasar hukum tuntutan jaksa lebih kuat ketimbang dasar hukum vonis hakim, pada sidang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus penistaan agama.
Hal itu dikatakan oleh pengamat hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan Jamin, saat menjadi narasumber di Kompas Petang, Kompas TV.
"Kenapa? Jaksa sudah mengawasi setiap proses pengumpulan alat bukti, mulai dari keluarnya SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), jaksa kan sudah periksa semua, diikuti semua, jadi jaksa sudah mengerti benar alat bukti yang ada cocoknya sebenarnya di 156," terangnya.
Tapi, katanya menambahkan, hakim hanya melihat dari fakta di persidangan. Sehingga menyebut pasal 156a sebagai vonis yang dijatuhkan terhadap Ahok.(*)
>