News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Paradigma di Balik Upaya Jaksa Ajukan Banding dalam Kasus Ahok

Penulis: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menilai langkah banding jaksa pada sidang Ahok dalam kasus penodaan agama, menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting, setiap orang harus mengubah paradigma.

"Paradigma yang menganggap selama ini kalau jaksa penginnya menghukum orang seberat-beratnya, kalau pengacara pengin (kliennya) dihukum serendah-rendahnya, bukan itu," ucapnya dalam Kompas Petang.

Jadi, lanjut dia, jaksa, hakim, dan pengacara, memiliki tugas yang sama, yakni mencari kebenaran materiil.

"Kalau kebenaran menurut jaksa adalah 156 (KUHP), penghinaan terhadap golongan, tiba-tiba hakim bilang penistaan agama (156a KUHP), berarti ada pertentangan materiil yang ditemukan jaksa dan hakim," terangnya.

Karena itulah, kemudian jaksa mengajukan banding berdasarkan pasal 67 KUHAP.

"Yang diajukan itu bukan supaya hukumanya semakin berat. Tapi, karena kebenaran materiil yang diyakini jaksa berbeda dengan kebenaran materil yang diyakini hakim," ucapnya.

Sehingga, katanya menambahkan, jaksa perlu memberi argumentasi hukum untuk meyakinkan hakim kembali.(*) 

>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini