TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menilai langkah banding jaksa pada sidang Ahok dalam kasus penodaan agama, menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting, setiap orang harus mengubah paradigma.
"Paradigma yang menganggap selama ini kalau jaksa penginnya menghukum orang seberat-beratnya, kalau pengacara pengin (kliennya) dihukum serendah-rendahnya, bukan itu," ucapnya dalam Kompas Petang.
Jadi, lanjut dia, jaksa, hakim, dan pengacara, memiliki tugas yang sama, yakni mencari kebenaran materiil.
"Kalau kebenaran menurut jaksa adalah 156 (KUHP), penghinaan terhadap golongan, tiba-tiba hakim bilang penistaan agama (156a KUHP), berarti ada pertentangan materiil yang ditemukan jaksa dan hakim," terangnya.
Karena itulah, kemudian jaksa mengajukan banding berdasarkan pasal 67 KUHAP.
"Yang diajukan itu bukan supaya hukumanya semakin berat. Tapi, karena kebenaran materiil yang diyakini jaksa berbeda dengan kebenaran materil yang diyakini hakim," ucapnya.
Sehingga, katanya menambahkan, jaksa perlu memberi argumentasi hukum untuk meyakinkan hakim kembali.(*)
>