News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Djarot Sebut Ahok Diperlakukan Seperti Pelaku Kriminal, Ini Alasannya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan calon (paslon) Pilkada DKI Jakarta nomor pilihan dua, Ahok-Djarot melakukan konferensi pers usai melakukan debat publik Pilkada DKI Jakarta 2017 Putaran ke Dua di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017). Dalam konferensi pers tersebut Ahok-Djarot berterimakasih kepada para pendukung dan relawan yang membantu mensukseskan pilkada. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperlakukan tidak adil usai mendapat vonis hakim dalam kasus penodaan agama.

Menurut Djarot, banyak orang hanya melihat kekurangan Ahok tapi tidak mengingat hasil kerja yang sudah dia lakukan di Jakarta.

"Saya tidak bisa terima dia (Ahok) diperlakukan seperti seorang kriminal, begitu di-dor (divonis bersalah), langsung masuk tahanan. Ini sangat tidak manusiawi, seakan-akan yang dia lakukan selama ini tidak ada harganya," ujar Djarot di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/5/2017).

Bagi Djarot, Ahok telah melakukan banyak hal untuk menyelesaikan beragam masalah di DKI Jakarta.

Baca: Ahok Perdalam Ilmu Agama di Dalam Tahanan Mako Brimob

Hidup Ahok, kata Djarot, dicurahkan untuk melayani warga.

"Terus terang saja secara pribadi saya geram, Pak Ahok itu sudah banyak melakukan tindakan-tindakan yang positif. Saya tahu betul kerjanya luar biasa. Pulang kantor jam 21.00, jam 22.00 WIB. Itupun masih membawa berkas," ucap Djarot.

Namun, saat Djarot menemui Ahok di Rutan Kelas I Cipinang, Ahok justru berkata bahwa dia ikhlas menjalani hidupnya.

Ahok bahkan berpesan untuk tidak membenci siapa pun.

"Kata Pak Ahok, 'Saya ikhlas untuk menjalani ini, untuk memberikan pencerahan kepada seluruh warga. Saya akan terima ini, hadapi ini dengan tegar, dengan tetap teguh menempuh jalur hukum'," ucap Djarot.

Baca: Djarot Jenguk Ahok di Mako Brimob

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama dalam sidang putusan pada Selasa (9/5/2017).

Seusai sidang, Ahok langsung dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang. Namun, dia kemudian dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Rabu (10/5/2017) dini hari.

Ahok dan tim penasihat hukumnya mengajukan banding atas vonis tersebut.

Selain itu, tim penasihat hukum Ahok juga telah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Nursita Sari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini