TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya melanjutkan penyidikan kasus 'chat' Whatsapp mengandung pornografi yang melibatkan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Percakapan melalui aplikasi komunikasi WhatsApp tersebut, melibatkan seseorang bernama Fatihah alias Kak Emma.
Demi mencari titik terang kasus tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil dua saksi pada Selasa (16/5/2017), yakni Firza dan Kak Emma.
Kuasa hukum Kak Emma, Mirza Zulkarnaen mengatakan, telah menerima surat pemanggilan yang dilayangkan kepolisian. Ia memastikan Kak Emma akan memenuhi pemanggilan.
"Kalau tidak ada halangan, (Kak Emma) hadir," ujar Mirza saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/5/2017).
Ini merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan kepolisian terhadap Kak Emma. Menurut Mirza, Kak Emma tak berkaitan dengan kasus percakapan berunsur pornografi antara orang diduga pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein. Kedekatan antara Firza dan Kak Emma juga sebatas kenal di pengajian.
"Ya kenal dekat aja. Tapi bukan sahabatan. Kenal-kenal di pengajian," ucap Mirza.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan pemanggilan untuk dimintai keterangan tambahan, setelah sebelumnya telah dimintai keterangan.
"Jadi dari hasil evaluasi penyidik masih ada kekurangan di situ ya. Jam 10.00 WIB. Bu Firza sama Bu Emma saja," ucap Argo.
Sementara Pengacara Firza, Azis Yanuar mengatakan, telah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya. Hanya, dia belum memastikan Firza akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
"Belum tahu. Kita masih diskusikan dulu. Tapi prinsipnya kita tidak keberatan. Tidak ada masalah. Kasus ini kan' fitnah dan rekayasa," ujar Azis.
Posisi Firza saat ini, ucap Azis, berada di Jakarta. Rencananya, pihak pengacara dan Firza akan berdiskusi mengenai surat pemanggilan tersebut.
"Kita lihat dulu, kan' (status) masih saksi ya. Nanti kita pertimbangkan baik buruknya datang atau tidak," kata Azis.
Sebelumnya, Polisi telah meningkatkan status kasus percakapan mesum dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pertama, dan kedua kepada Rizieq. Tapi, tak kunjung dipenuhi, hingga polisi berencana menjemput paksa Rizieq. Namun, hingga kini, polisi masih mencari keberadaan Rizieq.
Awal mula kasus itu, lantaran percakapan mesum antara orang diduga Rizieq dan Firza beredar di dunia maya. Keduanya sama-sama menyanggah bahwa mereka terlibat dalam percakapan itu. Namun, percakapan itu dianggap telah meresahkan masyarakat.
Hingga Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan percakapan mesum itu, dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Terlapor masih status penyelidikan. Pelaporan didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi, serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.