TRIBUNNEWS.COM, PEMANDANGAN - Unit Reserse Kriminal Polsek Panjang mengungkap kasus perdagangan orang di eks lokalisasi Pemandangan, Kelurahan Way Lunik.
Polisi menangkap dua tersangka yang terlibat dalam perkara yang semua korbannya adalah anak-anak.
Dua tersangka adalah Wito (38),warga Panjang; dan Intan alias Tina (41), warga Banyumas, Jawa Tengah.
Kapolsek Panjang Komisaris Sofingi mengatakan, korban berjumlah empat orang yang direkrut Intan dari Banyumas.
“Salah satu korbannya masih keponakan Intan,” ujar Sofingi, Senin (15/5/2017). Korban masing-masing berinisial MS (15), NR (17), AN (16) dan AR (18). Keempat korban ini dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di rumah border milik Wito.
Sedangkan yang merekrut para korban adalah Intan.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 6,7 juta, buku catatan penghasilan tersangka, empat unit telepon seluler milik para korban.
Sofingi mengatakan, cara perekrutan anak-anak menjadi pekerja seks komersial (PSK) adalah melalui media social Facebook, sementara yang bertugas merekrut adalah tersangka Intan.
Intan menghubungi empat anak perempuan tersebut melalui facebook.
“Keempat korban dijanjikan dipekerjakan di rumah makan di Jakarta,” ujar Sofingi.
Mereka lalu dikumpulkan Intan di sebuah tempat di Banyumas, Jawa Tengah.
Setelah itu, Intan membawa para korban ke rumah bordir di eks lokalisasi Pemandangan, Panjang, milik Wito.
“Ternyata para korban dijadikan pekerja seks komersial bukan bekerja di rumah makan,” terang Sofingi.
Sampai di rumah bordir Wito, telepon seluler para korban disita oleh Wito.