TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polsek Ciledug, Tangerang berhasil mengamankan sekelompok wanita muda yang melakukan penganiayaan terhadap pelajar.
Korban diketahui berinisial AP siswi yang masih berusia 14 tahun.
Para pelaku yang dibekuk polisi di antaranya Dian (17), Yulia (21), Novita (20), dan Betharia (19). Mereka menyundut korban dengan menggunakan rokok.
Bahkan gadis belia ini dipukuli dan ditelanjangi oleh tersangka. Akibat perbuatannya tersebut para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun kurungan penjara," ujar Kanit Reskrim Polsek Ciledug, AKP Jeferson kepada Warta Kota, Rabu (17/5/2017).
Korban pun mengalami luka di bagian tubuhnya. Tak terima anaknya dianiaya, orangtua korban melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Ciledug.
Ketua LBH Kosgoro Banten, Isram sebagai kuasa hukum korban menyayangkan jeratan Pasal yang dilayangkan polisi ini. Menurutnya para pelaku bisa disangkakan dengan Pasal yang berlapis.
"Tersangka dapat dijerat kasus kategori UU IT, UU Perlindungan anak dan melanggar Pasal 170 tentang pengeroyokan berencana," kata Isram.