TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus percakapan berkonten pornografi.
Firza Husein disangka telah membuat chat dan foto porno yang akhirnya menyebar luas di media sosial.
Status tersangka ditetapkan setelah polisi memeriksa telepon selular milik Firza Husein dan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (16/5/2017) malam.
Walau telah memeriksa telepon selular milik Rizieq Shihab, polisi masih menetapkan Rizieq Shihab sebagai saksi karena belum memiliki cukup alat bukti.
Namun, kuasa hukum Rizieq Shihab langsung membantah.
Mereka menyebut tidak ada kedekatan khusus antara Firza Husein dengan Rizieq Shihab.
Baca: Inafis Polri: Foto Bugil Firza Husein yang Beredar Itu Asli, Bukan Rekayasa
Baca: Kombes Argo Yuwono: Pemeriksaan Firza Husein untuk Tambah Keterangan
Firza Husein dijerat pasal berlapis tentang pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Selengkapnya, termasuk pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dan kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, simak dalam tayangan di atas. (*)
>