Hingga Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan percakapan mesum itu, dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Terlapor masih status penyelidikan. Pelaporan didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi, serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.
Status menjadi tersangka
Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan Firza dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Namun, dalam kasus ini, Rizieq masih berstatus saksi.
Mengenai kemungkinan Rizieq menjadi tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Nanti kita dalami penyidik, masih didalami oleh penyidik," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017) malam.
Argo mengatakan, penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Rizieq.
"(Dalam penetapan tersangka) yang terpenting dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi, (untuk Rizieq) kita belum mendapatkan. Kita tunggu saja," ucap dia.
Namun, kata dia, berdasarkan keterangan saksi ahli telematika, ada percakapan dari telepon seluler (ponsel) Firza ke ponsel Rizieq.
Pihaknya juga telah mengonfirmasi ke penyedia jasa layanan telekomunikasi untuk mengindentifikasi adanya percakapan tersebut.
"Saksi ahli menyampaikan ada hubungan transmisi dari kedua handphone. Kedua handphone sudah kami periksa, Handphone-nya FH (Firza Husein) dan HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Argo.
Saat ini, lanjut Argo, polisi belum memeriksa Rizieq. Sebab, Rizieq tak juga memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.
Pihak kepolisian dua kali memanggil Rizieq terkait kasus ini. Saat ini, Rizieq diketahui berada di Jeddah, Arab Saudi.