News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Djarot: Saya Tidak Bisa Intervensi Soal Penangguhan Penahanan Ahok

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat saat ditemui di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat penangguhan penahanan atas Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih diproses Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ia pun mengaku belum mengetahui sejauh mana tahapan proses tersebut.

"Masih proses di Pengadilan Tinggi, saya belum tahu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).

Mantan Wali Kota Blitar tersebut juga menjelaskan dirinya tidak bisa melakukan intervensi dan mencampuri wewenang Pengadilan Tinggi.

"Saya kan nggak bisa intervensi (pihak Pengadilan Tinggi) sana," jelas Djarot.

Kendati demikian, ia menegaskan dirinya telah berusaha dengan mengajukan surat penangguhan penahanan untuk Ahok.

"Yang jelas saya kan sudah mengajukan (Surat Penangguhan Penahanan)," kata Djarot

Ahok kini menjalani hukuman di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, usai divonis hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang kasus dugaan penistaan agama yang digelar 9 Mei 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini