News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Teluk Jakarta

Soal Reklamasi, Pengembang Ancam Tempuh Jalur Hukum, Ini Kata Anies

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur dan wakil gubenur terpilih DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan-Sandiaga Uno tetap tegas menolak proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Sikap penolakan tersebut berupa rencana penghentian pemberian izin bagi pulau reklamasi yang belum jadi dan pengalihan peruntukan bagi pulau reklamasi yang terlanjur sudah jadi.

Sikap tersebut menurut Deputy Chairman of Public Policy ‎Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Girindrawardan dalam diskusi masa depan reklamasi rabu kemarin, (17/5/2017) dapat digugat oleh para pengembang yang merasa dirugikan.

Baca: Tidak Ada Ganti Rugi untuk Pengembang Lahan Reklamasi Teluk Jakarta

Lalu bagaimana tanggapan Anies bila kemudian ‎sikapnya menghentika proyek triliunan tersebut digugat pengembang?

Usai makan siang di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Kamis, (18/5/2017) Anies mengatakan jika dirinya tidak bisa melarang siapapun untuk melaporkan masalah hukum.

Termasuk masalah reklamasi, ia tidak bisa melarang para pengembang menempuh jalur hukum.

"Iya, nggak ada yang bisa menghentikan orang untuk menempuh jalur hukum," kata Anies.

Anies mengaku tidak mau berandai-andai.

Dirinya belum mengeksekusi kebijakan karena belum resmi menjabat.

Selain itu belum ada pengembang yang menempuh jalur hukum atas rencana kebijakannya tersebut.

‎"Jadi kita tungu, kalau sekarang itu terlalu awal, wong belum tahu juga ada proses hukum atau tidak," paparnya.

Baca: Amien Rais Tantang Luhut Adu Data dengan Para Penolak Reklamasi

Sementara itu anggota tim Sinkronisasi Anies-Sandi yang juga merupakan pengamat perkotaan, Marco Kusumawijaya mengatakan ‎jika pihaknya memiliki pegangan hukum apabila penghentian reklamasi digugat oleh pengembang.

Pegangan tersebut yakni berdirinya pulau reklamasi tidak sesuai aturan atau cacat prosedur.

"Tapi sementara ini pegangan hukum adalah bahwa kalau anda melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan koridor hukum anda sebenarnya tidak berhak minta ganti rugi," katanya.

Pelanggaran aturan dibangunnya pulau reklamasi ‎terbukti dari hasil sidang PTUN yang mengabulkan gugatan nelayan.

Oleh karena itu menurut Marco, sebelum melaksanakan sebuah proyek sebaiknya perizinannya dibereskan dahulu.

"Seperti misalnya kamu membawa narkoba lalu hilang di jalan, kamu lapor polisi gak? Kalau kamu lapor polisi malah kamu ditangkap. Kan yang udah dibuktikan sementara ini di ptun kan begitu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini