News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Tensi Darah Firza Husein Naik dan Ogah Makan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5/2017). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firza Husein terkait kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Firza Husein menyebut kondisi kliennya memburuk usai ditetapkan tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Ya sakit. Tensi darah tinggi dan kolesterol naik," ujar pengacara Firza, Azis Yanuar.

Menurut Azis, ada dokter dari polisi yang memeriksa kesehatan dari Firza. Dia mengaku terus mendampingi Firza saat diperiksa penyidik.

Azis mengaku, Firza tak mau makan sejak ditetapkan menjadi tersangka. Menurut Azis, kliennya tidak mau makan sebagai bentuk protes kepada aparat penegak hukum.

"Tidak (mau makan), kecewa karena ketidakadilan hukum," kata Azis.

Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli. Polisi juga telah meminta keterangan dari teman dekat Firza yang bernama "Kak Emma".

Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika. Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.

Ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca: Jokowi Jengkel Merebaknya Isu PKI

Buat Ketelanjangan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, menurut penyidik Firza terbukti telah memproduksi konten yang berbau pornografi.

"Dia membuat ketelanjangan yang ditontonkan kepada orang banyak," ujar Argo.

Argo menambahkan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan dalam penetapan tersangka Firza. Alat bukti tersebut meliputi telepon seluler Firza, keterangan saksi ahli dan keterangan saksi lainnya.

"Ada transmisi antara dua buah HP, dengan HP satu dan lain yang sudah diminta keterangan ahlinya. Ya transmisi itu bisa berupa gambar, suara, kode. Macam-macam di situ," ucap dia.

Meski polisi telah memiliki alat bukti, lanjut Argo, Firza masih menyangkalnya.

Menurut Argo, tidak masalah jika Firza tidak mengakui perbuatannya tersebut.

"Untuk chat dan foto pornografi dia masih menyangkal. Kalau kepemilikan HP dia tidak mengelak," kata Argo.

Sementara itu Kepala Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Pawiro berencana akan melayangkan gugatan praperadilan, jika Pemimpin FPI dijadikan tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi.

Kasus itu diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka, sementara Rizieq masih berstatus sebagai saksi.

Sugito mengatakan, jika Rizieq ditersangkakan, pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan.

"Kalau tiba-tiba tidak ada unsur, tahu-tahu Habib (Rizieq) tersangka, mungkin kami akan mempertimbangkan melakukan praperadilan," ujar Sugito saat dikonfirmasi wartawan. (nis/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini