News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPPU Ditunjuk Negara untuk Menjadi Wasit dalam Persaingan Usaha

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim ivestigator KPPU, Helmi Nurjamil dan Arnold

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari sidang kedua dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang Undang Nomor 5 tahun 1999 yang dilakukan PT Investama dan PT Balina Agung Perkasa di Ruang Sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jalan Ir. H Juanda No 36 Jakarta Pusat pada Selasa (16/5/2017) lalu menunjukkan keseriusan KPPU dalam menertibkan segala bentuk dugaan pelanggaran.

Menurut Helmi Nurjamil, tim investigator KPPU, bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa berdasarkan bukti-bukti yang ada sangat kuat diduga telah melakukan pelanggaran terhadap undang undang tersebut.

Jika pihak Aqua belum memberi tanggapan dan lebih mempersoalkan hal yang tidak subtansial itu menjadi hak pihak Aqua.

Menurut Helmi Nurjamil, menyeret Aqua ke persidangan bukan langkah yang terburu buru. Tapi KPPU telah menemukan lebih dari dua alat bukti dan pasal yang disangkakan maka sudah sangat layak untuk di sidang. Dan telah dilakukan penyelidikan dengan cermat sebelum menggelar sidang.

KPPU sebagai komisi yang ditunjuk negara untuk menjadi wasit dalam persaingan usaha telah bertindak cekatan dalam memberantas upaya monopoli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini