News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Unik! Lihat Apa yang Diminta Polisi untuk Menghukum Pengguna Jalan yang Melawan Arus

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pengendara yang melawan arus terkena sanksi berupa olahraga squat jump dan push up sebanyak 20 kali, di Jalan Utama Kawasan Delta Mas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jumat (19/5/2017) pagi.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bekasi dan beberapa pria lain, terkena sanksi berupa olahraga squat jump dan push up sebanyak 20 kali.

Pria yang tidak menyebutkan namanya ini dihukum karena melawan arus di Jalan Utama Kawasan Delta Mas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jumat (19/5/2017) pagi.

"Mereka terkena hukuman karena membahayakan pengguna jalan yang lain dengan melawan arus," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Komisaris Kunto Bagus.

Selain menghukum anggota Satpol PP itu, polisi juga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraannya, seperti kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta alat keselamatan seperti helm.

"Kalau tidak ada kelengkapan itu, kita tilang," jelas Kunto.

Para pengendara yang melawan arus terkena sanksi berupa olahraga squat jump dan push up sebanyak 20 kali, di Jalan Utama Kawasan Delta Mas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jumat (19/5/2017) pagi. (WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJR)

Dalam operasi cipta kondisi (cipkon) itu, kata Kunto, petugas berhasil menjaring puluhan pengendara motor yang nekat melawan arus.

Bahkan, salah satunya adalah petugas keamanan dari salah satu perusahaan swasta di kawasan tersebut.

Menurut Kunto, hukuman ini bertujuan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.

Para pengendara yang melawan arus terkena sanksi berupa olahraga squat jump dan push up sebanyak 20 kali, di Jalan Utama Kawasan Delta Mas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jumat (19/5/2017) pagi. (WARTA KOTA/FITRIYANDI AL FAJR)

Soalnya, aksi mereka terbilang nekat dan membahayakan pengendara jalan yang lain.

"Melawan arus bisa mengakibatkan kecelakaan yang berujung pada kematian. Kalau mengulangi perbuatan lagi, akan kami tilang dan buat surat pernyataan," tegasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini