News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

29 Gadis Belia Dijadikan Wanita Penghibur Bertarif Rp 120 Ribu/Jam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

29 wanita diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Utara
  • 10 Nov 2024 13:10

    29 Gadis Belia Dijadikan Wanita Penghibur Bertarif Rp 120 Ribu/Jam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah tempat karaoke ternama berinisial NMO di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, digerebek pihak kepolisian Polrestro Jakarta Utara, Kamis (18/5) malam.

    Dari tempat hiburan malam itu, pihak kepolisian mengamankan 29 gadis belia berusia 17 - 20 tahun. Di tempat karaoke itu, 29 wanita ini dipekerjakan sebagai wanita penghibur dan pemandu lagu.

    “Dari 29 wanita penghibur atau pemandu lagu tersebut, 10 di antaranya, masih belia dan sudah tak duduk di bangku sekolah. Mereka bekerja, dan diduga mereka korban human trafficking (penjualan orang). Jadi menurut saya ini sudah keterlaluan. Kasusnya masih kami selidiki lagi,” kata Kapolrestro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Dwiyono, Jumat (19/5) siang.

    Selain menyelamatkan 29 wanita yang diduga menjadi korban, polisi menangkap tiga orang muncikari (orang yang berperan sebagai pengasuh, perantara, atau pemilik pekerja seks komersial-red). Ketiganya yakni DN, HS, dan KL.

    Para tersangka ini mengiming-imingi para pemandu lagu itu dengan bayaran honor sebesar Rp 120 ribu per-jamnya.

    “Sepuluh gadis belia di bawah umur tersebut setelah dicek ternyata berdomisili di Jakarta. “Sisanya ya dari luar daerah. Mereka ini sebutannya LC (ladies companion),” kata Dwiyono.

    Kini polisi masih menyelidiki adanya dugaan praktik prostitusi di tempat karaoke yang telah beroperasi selama lima tahun itu.

    Setelah diperiksa, kata Dwiyono, pihaknya akan segera memanggil orangtua dari 10 gadis belia untuk diberikan pembinaan.

    “Kasus ini terungkap setelah ada informasi dari masyarakat. Setidaknya, kami berkooordinasi dengan Dinas Sosial agar mereka dibina. Lalu, untuk ketiga tersangka yakni HN, DS, serta KL ini pasti dihukum. Mereka kami jerat Pasal 88 Jo 761 Undnag Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak,” kata Dwiyono.

Berita Populer