TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Resor Jakarta Utara mengamankan 141 orang yang diduga melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, pihaknya pada Minggu (21/5/2017) melakukan penggerebekan kasus prostitusi pesta seks homoseksual.
Bermula dari diketahuinya bahwa, ada sebuah acara dengan judul "The Wild One" di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kita mengamankan 141 orang yang melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan.
Acara diselenggarakan di sebuah ruko di Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Para aparat kepolisian melakukan penggerebekan Minggu (21/5/2017) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Sementara Lantai 3 adalah fasilitas SPA tempat para homoseksual tersebut berendam dan melakukan perbuatan homoseksual," kata Nasriadi.
Pesta tersebut kata Nasriadi dihadiri ratusan tamu. Mereka ditengarai adalah kaum homoseksual.
Tidak gratis. Mereka yang masuk ke acara ini diharuskan membayar Rp 185 ribu per orang.
Dengan membayar uang masuk sebesar itu, mereka mendapatkan beberapa fasilitas di ruko berlantai tiga tersebut.
Di lantai 1 tersedia fasilitas fitness, lalu di lantai 2 fasilitas penari telanjang dengan penarinya berjumlah empat orang.
Nasriadi mengatakan, penggerebekan yang dilakukan kala itu, dia mendapatkan keterangan dari beberapa saksi jika tamu dipersilakan untuk menari striptis.
"Di dalam ruko itu, ada empat striptis ya. Lalu setiap weekend (akhir pekan) digelar sebuah event pesta seks sesama jenis (pria)," kata Nasriadi.
Seluruh tamu ini datang karena mendapatkan sebuah pesan berantai (broadcast message) bahwa ada acara pesta seks.