TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – I Wayan Sudirta anggota tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mengaku belum berencana mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo.
Grasi merupakan hak presiden untuk memberikan pengampunan hukuman.
"Proses masih jauh, jauh sekali. Nanti kalau saya jawab nanti salah, berkaitan dengan politik dan kepala negara," kata Wayan saat memberik keterangan pers di sebuah restoran kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Isu grasi bergulir setelah Ahok mencabut berkas permohonan banding atas vonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama.
Grasi diajukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun Wayan tidak mau terlalu jauh menanggapi isu tersebut.
Menurutnya, tim penasihat hukum masih belum memikirkan hal itu dan tak akan menjawab apakah hal itu akan dilakukan atau tidak.
Sudirta memastikan hal itu akan diputuskan oleh Ahok dan bukan orang lain.
"Kalau saya salah menjawab dan menafsirkan nggak enak. Saya lebih baik mengatakan itu belum kami pikirkan. Segala sesuatu akan dijawab, tapi pengacara akan mempertimbangkan dengan keluarga. Pak Basuki jugalah yang memutuskan. Bukan kami pengacara," kata Wayan.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ali Mukartono belum bisa bersikap terkait pencabutan banding oleh Ahok.
Sebelumnya jaksa juga mengajukan banding karena pasal yang digunakan majelis hakim berbeda dengan tuntutan.
Namun pada hari Senin (22/5/2017) kemarin, istri Ahok, Veronica Tan mencabut berkas memori banding yang sempat diajukan tim penasihat hukum.
Saat ini, Ahok ditahan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017).