News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Video Detik-detik Veronica Menangis Saat Membacakan Kalimat ini di Surat Ahok

Penulis: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Veronica Tan yang mengenakan kebaya kuning, awalnya tegar saat menghadiri acara tersebut. Namun air matanya mendadak berlinang saat membaca tulisan sang suami.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Veronica Tan, istri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membacakan surat yang ditulis tangan oleh suaminya dari balik tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Mengenakan kebaya kuning, Veronica tak kuasa menahan tangis saat menjelaskan permintaan Ahok yang menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan vonis 2 tahun penjara.

Ketika itu, wanita berambut sepundak tersebut membaca cuplikan isi surat berikut ini:

Rumah tahanan Depok, Minggu 21 Mei 2017

'Kepada para relawan dan pendukung Ahok yang saya cintai semua mereka yang telah menjalani proses demokrasi di mana pun berada.

Saya telah banyak berpikir tentang yang sedang saya alami.

Saya mau berterimakasih kepada saudara saudara yang terus mendukung saya dalam doa.

Kiriman doa, kiriman bunga, makanan...'

Tiba-tiba suara Veronica terhenti sejenak membaca surat dan membiarkan air matanya menjatuhi pipi.

Tatapannya kosong, hanya fokus membaca kata-kata yang ditulis dalam selembar kertas folio.

Sementara adik Ahok, Fifi Lety yang duduk disamping Vero mengelus pundaknya.

Selembar tisu yang diambil Veronica lalu diambil untuk mengusap air matanya.

Kemudian, Veronica melanjutkan membaca isi surat tersebut.

Dalam video Kompas TV di atas, tampak Veronica Tan menangis saat mengawali pembacaan surat pada menit 0.37.

Diberitakan sebelumnya, tanggal 9 Mei 2017, Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.

Ahok dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Hal ini berbeda dari tuntutan jaksa yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu bersalah melanggar pasal 156 KUHP dan menuntut penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.

Karenanya Ahok yang saat ini mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, langsung mengajukan banding sesaat menerima vonis tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini