News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Mendagri: Jika Djarot Jadi Gubernur Definitif, Jabatan Wakil Gubernur DKI Kosong

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, pihaknya menunggu surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membenarkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut upaya banding.

Setelah itu, Ahok akan diberhentikan tetap sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Selanjutnya, Djarot Saiful Hidayat akan menjabat gubernur definitif DKI Jakarta.

"Status Ahok sudah non aktif, diberhentikan sementara berdasarkan Kepres No 56 Th 2017 tertanggal 12 Mei 2017," kata Tjahjo lewat pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Baca: PDI Perjuangan Tidak Pernah Intervensi Keputusan Ahok Cabut Banding

Baca: Haji Lulung Minta Tim Anies-Sandi Buka Komunikasi Dengan Partai Politik Pendukung Ahok-Djarot

Baca: Ahok Sudah Tandatangani Surat Pengunduran Diri dari Jabatan Gubernur DKI

Kemudian 23 Mei 2017, Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gubernur DKI.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, setelah Ahok resmi diberhentikan dan Djarot dilantik sebagai gubernur, kursi wakil gubernur DKI Jakarta tidak perlu diisi.

"Tidak diisi karena sisa waktu kurang dari 18 bulan," kata Tjahjo.

Menurutnya, pengajuan yang dilakukan Ahok, satu hari setelah pencabutan banding itu akan segera dieksekusi.

"Secara administrasi menunggu surat PT DKI Jakarta yang membenarkan pencabutan banding. Pasal 65 dan 83 UU 23/2014 tentang Pemda," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini