Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Veronica Tan, istri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengungkapkan alasan pencabutan permohonan banding suaminya atas vonis dua tahun penjara Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama.
Veronica Tan bersama anak dan keluarga mantap menerima hukuman yang dijatuhkan kepada Ahok.
Baca: Saat Veronica Tan tak Kuasa Menahan Tangis Bacakan Surat dari Ahok
Namun, saat memberikan keterangan kepada awak media di Restoran Gado-gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017), tatapan mata Veronica Tan terlihat kosong.
Simak liputannya dalam tayangan video di atas. (*)