TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyebutkan, Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI kepada Presiden Joko Widodo.
Surat itu katanya ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Padahal, Ahok baru resmi berhenti dari jabatan gubernur DKI Jakarta pada bulan Oktober 2017 mendatang.
"Sudah. Surat (pengunduran) dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri. Sekarang kan status Pak Ahok sudah diberhentikan sementara," kata Sumarsono saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Ahok sudah diberhentikan sementara pada 12 Mei 2017 seusai menerima vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Pak Ahok diberhentikan sementara berdasarkan pasal 65 ayat 4 Undang-Undang No 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dengan Keppres No 56/P tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017," katanya.
Selanjutnya Ahok menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya pada tanggal 23 Mei 2017.
Menurutnya, jika surat pengunduran diri Ahok disetujui oleh Presiden Jokowi, maka Plt Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat akan diproses pengusulan kepada Presiden untuk didefinitifkan sebagai Gubernur DKI pascapencabutan banding dan pengunduran diri Ahok.
"Sambil menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait dengan pengunduran diri ini. Prinsip, bila sudah incracht atau tak ada upaya hukum lain, ya SK pemberhentian tetap diproses," ujarnya.
Sumarsono menargetkan proses administrasi pemberhentian Ahok dapat rampung pekan depan. Sehingga Djarot bisa dilantik menjadi Gubernur definitif DKI.
Untuk Wakil Gubernur (Wagub) tetap kosong karena kurang dari 18 bulan.
"Ya, menunggu saja untuk Pak Djarot sebagai gubernur definitif. Semoga minggu depan bisa diselesaikan administrasinya untuk diajukan Pak Mendagri ke Pak Presiden. Jabatan Wagub yang kosong tidak diisi karena kurang dari 18 bulan," kata Sumarsono.
Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta menjelaskan alasan kliennya mundur dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Menurutnya, Ahok mundur lantaran tak ingin membebani presiden Joko Widodo. Pengajuan itu satu hari setelah Ahok mencabut banding.
"Beliau (Ahok) mengajukan agar tidak membebani presiden," kata Wayan Sudirta.
Djarot Jadi Gubernur
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan pengunduran diri sehari setelah mencabut memori banding.
Surat pengunduran diri itu dikirimkan kepada Presiden RI Joko Widodo.
Baca: Tangisan Inneke Koesherawati
Dengan pengajuan pengunduran diri ini, Ahok akan segera diberhentikan secara tetap dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat otomatis akan diangkat sebagai gubernur definitif.
Sementara, untuk posisi wakil gubernur DKI Jakarta tak akan diisi karena masa jabatan akan berakhir pada Oktober mendatang.
"Posisi wakil gubernur tidak diisi karena sisa waktu (masa jabatan) kurang dari 18 bulan," kata Tjahjo.
Saat ini, kata Tjahjo, Kemendagri masih menunggu persyaratan administratif lainnya yakni surat pencabutan memori banding Ahok dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Keterangan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa Ahok telah mencabut memori banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memvonisnya dua tahun penjara, karena terbukti menista agama.
"Secara administratif, menunggu surat dari PT DKI yang membenarkan pencabutan bandingnya," ujar politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.
Ahok Legowo
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily memuji keputusan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Menurutnya hal itu menunjukkan bahwa mantan Bupati Belitung Timur itu sudah legowo.
"Sikap Pak Ahok mengundurkan diri sebagai Gubernur menunjukkan bahwa beliau legawa atas jabatan yang diembannya, seiring dengan pencabutan memori banding keputusan pengadilan Jakarta Utara tersebut (memvonis Ahok 2 tahun penjara)," ujar Ace.
Menurut Ace, keputusan Ahok tersebut menunjukkan dirinya tidak perlu mempertahankan jabatan Gubernur DKI yang sebenarnya baru selesai pada bulan Oktober 2017 mendatang.
Dia pun mengaku memahami keputusan Ahok yang menarik memori banding walaupun sebenarnya upaya hukum tetap dapat dilakukan.
"Bagi Pak Ahok, jabatan tak perlu dipertahankan walaupun sebenarnya upaya hukum dapat dilakukan," ujarnya. (fer/why/wly)