TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya tak kunjung menangguhkan penanahan Alvyna Jayanti Ellyzart dan Louis Gunawan Khoe yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Keduanya adalah tersangka pemalsuan surat dan penggelapan jabatan.
Pasutri yang ditahan ini memiliki dua anak yang masih balita, yakni satu berusia empat bulan bernama Davina Aishwarya Khoe dan empat tahun bernama Edward Gunawan Khoe yang menderita kelebihan autis.
Seto Mulyadi atau biasa Kak Seto selaku pemerhati anak merasa prihatin dengan kasus itu. Dia pun membesuk pasutri itu bersama dua anak pelaku.
"Tadi saya baru bertemu. Saya khawatir adik ini yang berusia empat bulan dan dua bulan dipisahkan dari ibunya. Ini saja (anak pelaku) sudah pangling dengan ibunya sendiri," kata Kak Seto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).
Atas kejadian itu, dia akan membicarakan dengan Direktur Reserse Kriminal Umum atau Kapolda Metro Jaya agar bisa dikabulkan penangguhan penahanan.
"Nanti saya bicarakan, seberapa jauh ada penangguhan penahanan, karena ini ayah dan ibu yang ditahan," katanya.
Bila hanya salah satu, Kak Seto tak akan mempermasalahkan, tapi bila harus dua-duanya ditahan, maka harus dipikirkan juga hak anak untuk dapat perhatian orang tua.
"Dalam hal ini tentu diharapkan ibu tetap dekat dengan putri yang empat bulan dan putranya yang empat tahun menyandang autisme," tutur dia.
Apalagi kata dia, ibu dari balita yang menderita kelebihan autisme ini tengah melakukan terapi. "Mohon kesempatan (anak) untuk dekat ibunya karena sedang terapi, demi kepentingan terbaik. Sejauh masih bisa ditangguhkan, saya rasa harus (ditangguhkan) untuk pemenuhan hak anak," katanya.