Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah menerima surat pengunduran diri Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, berdasarkan pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
"Jadi, Kemendagri tinggal menunggu usulan dari DPRD DKI berdasarkan Rapat Paripurna DPRD DKI," kata Tjahjo lewat pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (25/5/2017).
Politikus senior PDI Perjuangan ini menjelaskan, dalam Pasal 78 UU 23 tahun 2014 tentang Pemda pada ayat (1).
Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Selain itu, aturan pengunduran diri diterangkan dalam Pasal 79 ayat (1).
Pemberhentian sebagaimana dimaksud huruf a dan b serta ayat (2) huruf a dan huruf b, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna dan diusulkan pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur/Wakil Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Tjahjo menambahkan dalam Pasal 2 UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI, bahwa Provinsi DKI Jakarta diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemda dan pemilihan kepala daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam UU ini.
Namun UU Pemprov DKI ini hanya mengatur ketentuan ambang batas pemenang pilkada saja, tidak mengatur tentang prosedural dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Gub/Wagub.
Alasan pengunduran diri ini, kata Tjahjo juga cukup kuat dan dapat diperkuat lagi dengan Berita Acara terkait Pencabutan Banding yang dilakukan pihak Ahok dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara itu, proses administrasi penghentian Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta masih dalam proses administrasi.
Sebagai informasi, Ahok memberikan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 23 Mei 2017.
Untuk saat ini, Ahok berstatus Gubernur non aktif dan diberhentikan sementara terkait kasus penodaan agama.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok, Selasa (9/5/2017) lalu.
Pemberhentian sementara sebagai Kepala Daerah merujuk Pasal 65 ayat 4 UU nomor 24 tahun 2014 tentang Pemda dan Keppres nomor 65/p tahun 2017 tertanggal Mei 2017.