News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ahok Kembalikan Dana Operasional Rp 1,2 Miliar kepada Pemprov DKI

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberi batas waktu 14 hari kepada tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan banding. Hingga kini berkas pengajuan banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok belum diterima pihak Pengadilan Tinggi DKI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai menulis surat pengunduran diri dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengembalikan biaya penunjang operasional (BPO) sebagai Gubernur sebanyak Rp 1.287.096.775 (Rp 1,2 miliar).

Dana tersebut kemudian ditransfer melalui rekening Bank DKI atas nama Biro Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta.

"Betul (dikembalikan), tanggal 23 Mei, Rp 1,2 miliar sekian," ujar Kuasa Hukum Ahok, Josefina Syukur.

Josefina mengatakan, uang yang dikembalikan Ahok merupakan BPO pada Mei 2017. Ahok mengembalikan sisa BPO tersebut sebab baru terpakai sedikit.

"Uang operasional bulan Mei, dikembalikan sisanya. Jadi Pak Ahok itu pakai cuma sampai tanggal 8 atau 9, pokoknya sampai hari terakhir dia bekerja," kata Josefina.

Ahok mengembalikan BPO tersebut karena telah terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur DKI Jakarta dan Penunjukan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017.

Ahok menandatangani surat pernyataan tersebut pada 23 Mei 2017 di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat dia ditahan.

Surat pernyataan tersebut juga dilengkapi meterai 6.000. Ahok juga telah mentransfer uang tersebut pada hari yang sama.

Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena dinilai terbukti menodai agama pada 9 Mei 2017 dan langsung ditahan.

Ahok mulanya mengajukan banding atas putusan itu. Namun, keluarga Ahok membatalkan upaya banding tersebut.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah menerima surat pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Baca: Pengunduran Diri Ahok, Kemendagri Tunggu Usulan dari Rapat Paripurna DPRD DKI

Kemendagri kata dia saat ini tinggal menunggu usulan dari DPRD DKI berdasarkan Rapat Paripurna soal pengunduran diri Ahok.

"Kemendagri tinggal menunggu usulan dari DPRD DKI berdasarkan Rapat Paripurna DPRD DKI," kata Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan dalam Pasal 79 ayat (1) Pemberhentian sebagaimana dimaksud huruf a dan b serta ayat (2) huruf a dan huruf b, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur/Wakil Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Tjahjo menambahkan dalam Pasal 2 UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI, bahwa Provinsi DKI Jakarta diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemda dan pemilihan kepala daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam UU ini.

Namun UU Pemprov DKI ini hanya mengatur ketentuan ambang batas pemenang pilkada saja, tidak mengatur tentang prosedural dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Gubernur atau Wagub.

Alasan pengunduran ini, kata Tjahjo juga cukup kuat dan dapat diperkuat lagi dengan Berita Acara terkait Pencabutan Banding yang dilakukan pihak Ahok dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pendukung Diminta Rukun
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama angkat bicara mengenai sikap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mencabut banding atas vonis PN Jakarta Utara.

"Pak Ahok sudah mencabut banding artinya sudah mengakui putusan hukum dan mengaku bersalah," kata Rhoma.

Rhoma berharap sikap Ahok diikuti pendukungnya di Jakarta. Raja Dangdut itu berpesan kepada seluruh masyarakat agar kembali rukun.

"Semoga ini diikuti seluruh fans Pak Ahok agar kita rukun lagi, guyub lagi. Sebagai bangsa Indonesia yang siap pertahankan Pancasila NKRI dan bhineka tunggal Ika," kata Rhoma. (fer/kps/why/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini