Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Asistensi Kasus Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan

Bareskrim Polri melakukan asistensi terhadap Unit PPA Polres Jakarta Selatan dalam penanganan kasus remaja MAS (14) bunuh ayah dan nenek.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Polri Asistensi Kasus Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan
Dok. Divisi Humas Polri
Broigjen Pol Desy Andriani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan asistensi terhadap Unit PPA Polres Jakarta Selatan dalam penanganan kasus remaja MAS (14) bunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Anak dan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri Brigjen Desy Andriani, pelaku anak sudah mendapatkan bantuan dari Apsifor Indonesia.

“Pihak Bareskrim Polri telah melakukan asistensi ke unit PPA Polres Jakarta Selatan. Si anak (pelaku) telah mendapatkan bantuan dari Apsifor Bapak Nathanel, Ketua Apsifor Indonesia,” kata Brigjen Desy Andriani kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Brigjen Desy menuturkan pelaku sudah dilakukan pendampingan di Polres Jakarta Selatan

Pihaknya terus memonitor lebih lanjut perkembangan kasus.

Baca juga: Penangkapan Remaja Tikam Keluarga di Jakarta Selatan: Apa Motifnya?

“Kasus ini melibatkan para ahli ya tadi juga dari UPTDPPA, Pemda DKI juga sudah ikut terjun,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kondisi ibu si pelaku sedang berada di ICU Rumah Sakit Fatmawati.

Sang ibu butuh pemulihan kondisi kesehatan karena mengalami sejumlah luka akibat diserang pelaku. 

Selain itu, ibu pelaku pun diberikan dukungan psikologis.

Baca juga: Detik-detik Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Ibu Kritis usai Ditikam

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan MAS (14) pelaku pembunuhan ayah dan nenek di Cilandak berstatus tersangka.

“Iya tersangka dipersangkakan pasal 338 subsider 351,” kata Nurma kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Lantaran anak berhadapan dengan hukum (ABH), tersangka tidak ditahan di tempat tahanan Polres Jakarta Selatan melainkan dititip ke tempat milik Kemensos.

“Di safehouse (rumah aman) penitipan anak,” ucapnya

Terkait motif pasti kasus pembunuhan hingga saat ini belum dapat diungkap.

Menurutnya, polisi sedang menggali keterangan dari kepala sekolah dan guru tempat MAS mengenyam pendidikan.

Polisi tetap akan memantu yang bersangkutan meskipun dititipkan di rumah aman.

Pihak berwajib menggandeng psikolog anak hingga psikiater untuk mendalami motif MAS (14) tega membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya hingga mengalami luka parah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) kemarin. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas